Search

Anggota DPR RI Partai NasDem Nurhadi Dorong Penguatan Legalitas UMKM Kabupaten Kediri

Anggota DPR RI Partai NasDem Nurhadi Dorong Penguatan Legalitas UMKM Kabupaten Kediri

KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) di Bidang Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan bersama Tokoh Masyarakat bareng Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi (berdiri, memakai ikat kepala), bekerjasama dengan BPOM RI, bertempat di Balai Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Rabu (20/4/2022). Foto : A Rudy Hertanto

Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai NasDem, Nurhadi atau akrab disapa Panglima Nurhadi terus membuka ruang kepada masyarakat dan pelaku usaha berskala mikro, kecil, menengah di Kabupaten Kediri dalam mengakses layanan serta informasi yang ada di BPOM untuk memperkuat aktifitas usaha mereka dengan legalitas (perizinan) yang berlaku.

“UMKM Kabupaten Kediri ini kan jumlahnya ribuan sementara yang kita ajak turun langsung ke lapangan itu dari Dirjen Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan serta ada satu lagi Dirjen dari Pengawasan Pangan Olahan,” kata Nurhadi usai KIE.

“Nah yang kita bawa kali ini itu dari pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan, ini penting kenapa, menjawab langsung dari keluhan UMKM selama ini termasuk tadi saya ketemu dengan kakak Lutfi, Anggota DPRD Kabupaten Kediri yang mengatakan sering pelaku UMKM itu mengeluh sulitnya mengurus izin produk-produk mereka itu di BPOM,” sambungnya.

“Maka kita datangkan langsung narasumbernya perwakilan dari BPOM pusat maupun dari daerah yaitu Loka POM Kediri yang menerangkan secara detail, gamblang, jelas sebenarnya mengurus izin di BPOM itu sangat mudah,” tuturnya.

Nurhadi menjelaskan, perizinan pangan olahan perlu izin MD sedangkan produk jamu yakni izin TR, “Memang untuk skala kecil jamu itu bisa cukup dengan PIRT ketika produknya itu belum beredar di luar Kabupaten Kediri lah, tapi kalau sudah mulai laku dan memang berkhasiat yaitu harus segera ditingkatkan level izinnya itu menjadi izin TR yang dikeluarkan oleh Badan POM RI,” urainya.

“Tidak perlu ke Jakarta cukup online saja atau bisa langsung konsultasi datang langsung ke kantor Loka POM Kediri yang ada di Jalan PK Bangsa No 42 Kota Kediri tepatnya di sebelah timur Mess Persik Kediri,” lanjutnya.

Nurhadi mengatakan, “Ndak masalah kalau memang masih pemula, ndak masalah masih pemula, tetapi ketika permintaan sudah mulai banyak dan sudah mulai apa ini terutama permintaan dari luar daerah, lha itu mulai dipikirkan untuk meningkatkan izinnya ke level TR karena apa, konsumen kan semakin lama semakin pintar memilih produk.”

“Ketika produk itu masih belum memiliki izin BPOM mereka dipastikan akan ragu mengkonsumsinya karena kalau yang belum memiliki izin TR itu sangat meragukan daripada kualitas produk tersebut, apakah memang benar-benar murni obat tradisional atau herbal ataukah di dalamnya ada kandungan-kandungan zat tertentu, yang mana itu sangat merugikan bagi kesehatan tubuh manusia, contoh ada BKOnya (Bahan Kimia Obat) ini yang perlu diwaspadai,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono menyebutkan, kegiatan KIE di Bidang Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan bersama Tokoh Masyarakat yang dimotori Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi ini sangat baik sekali.

“Dengan adanya edukasi ini, maka para pelaku usaha bisa lebih memahami terkait perijinan maupun cara memproduksinya sesuai standart kesehatan dari BPOM. Begitu juga dengan masyarakat yang menjadi konsumen, juga lebih memahami dalam memilih obat tradisional dan suplemen kesehatan yang baik untuk dikonsumsi,” ujar Lutfi yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri.

Sebagai pemateri pada KIE ini yakni, Imelda Ester Riana, Koordinator Pengawasan Fasilitas Produksi dan Distribusi Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan, BPOM RI serta Perwakilan Loka POM Kediri, Dyah Rochmatingrum selaku Pengawasan Farmasi dan Makanan. (A Rudy Hertanto)

INDEX